Sebagai
sebuah konsep, GCG ternyata tak memiliki definisi tunggal. Komite Cadburry,
misalnya, pada tahun 1992 – melalui apa yang dikenal dengan sebutan Cadburry
Report – mengeluarkan definisi tersendiri tentang GCG. Menurut Komite
Cadburry, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar
mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam
memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholders khususnya,
dan stakeholders pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan
pengaturan kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham, dan pihak lain yang
berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.
Sejumlah
negara juga mempunyai definisi tersendiri tentang GCG. Beberapa negara
mendefinisikannya dengan pengertian yang agak mirip walaupun ada sedikit
perbedaan istilah. Kelompok negara maju (OECD), umpamanya mendefinisikan GCG
sebagai cara-cara manajemen perusahaan bertanggung jawab pada shareholder-nya.
Para pengambil keputusan di perusahaan haruslah dapat dipertanggungjawabkan,
dan keputusan tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi shareholders lainnya.
Karena itu fokus utama di sini terkait dengan proses pengambilan
keputusan dari perusahaan yang mengandung nilai-nilai transparency, responsibility, accountability,
dan tentu sajafairness.
Sementara
itu, ADB (Asian Development Bank)
menjelaskan bahwa GCG mengandung empat nilai utama yaitu:Accountability, Transparency, Predictability dan Participation.
Pengertian lain datang dari Finance Committee
on Corporate Governance Malaysia. Menurut lembaga tersebut GCG
merupakan suatu proses serta struktur yang digunakan untuk mengarahkan
sekaligus mengelola bisnis dan urusan perusahaan ke arah peningkatan
pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Adapun tujuan akhirnya adalah
menaikkan nilai saham dalam jangka panjang tetapi tetap memperhatikan berbagai
kepentingan para stakeholder lainnya.
Lantas
bagaimana dengan definisi GCG di Indonesia? Di tanah air, secara harfiah, governance kerap
diterjemahkan sebagai “pengaturan.” Adapun dalam konteks GCG, governance sering
juga disebut “tata pamong”, atau penadbiran – yang terakhir ini, bagi orang
awam masih terdengar janggal di telinga. Maklum, istilah itu berasal dari
Melayu. Namun tampaknya secara umum di kalangan pebisnis, istilah GCG diartikan
tata kelola perusahaan, meskipun masih rancu dengan terminologi manajemen.
Masih diperlukan kajian untuk mencari istilah yang tepat dalam bahasan
Indonesia yang benar.
Dari
definisi di atas dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance merupakan:
- Suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis tentang peran dewan komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan Para Stakeholder lainnya.
- Suatu sistem pengecekan dan perimbangan kewenangan atas pengendalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya dua peluang: pengelolaan yang salah dan penyalahgunaan aset perusahaan.
- Suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, berikut pengukuran kinerjanya.
Sampai
saat ini para ahli tetap menghadapi kesulitan dalam mendefinisikan GCG yang
dapat mengakomodasikan berbagai kepentingan. Tidak terbentuknya definisi yang
akomodatif bagi semua pihak yang berkepentingan dengan GCG disebabkan karena
cakupan GCG yang lintas sektoral. Definisi CGC menurut Bank Dunia
adalah aturan, standar dan organisasi di bidang ekonomi yang mengatur perilaku
pemilik perusahaan, direktur dan manajer serta perincian dan penjabaran tugas
dan wewenang serta pertanggungjawabannya kepada investor (pemegang saham dan
kreditur). Tujuan utama dari GCG adalah untuk menciptakan sistem pengendaliaan
dan keseimbangan (check and balances) untuk mencegah penyalahgunaan dari
sumber daya perusahaan dan tetap mendorong terjadinya pertumbuhan perusahaan.
Inti
dari kebijakan tata kelola perusahaan adalah agar pihak-pihak yang berperan
dalam menjalankan perusahaan memahami dan menjalankan fungsi dan peran sesuai
wewenang dan tanggung jawab. Pihak yang berperan meliputi pemegang saham, dewan
komisaris, komite, direksi, pimpinan unit dan karyawan.
Konsep Good
Corporate Governance (GCG) adalah konsep yang sudah saatnya
diimplementasikan dalam perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia, karena
melalui konsep yang menyangkut struktur perseroan, yang terdiri dari unsur-unsur
RUPS, direksi dan komisaris dapat terjalin hubungan dan mekanisme kerja,
pembagian tugas, kewenangan dan tanggung jawab yang harmonis, baik secara
intern maupun ekstern dengan tujuan meningkatkan nilai perusahaan demi
kepentingan shareholders dan stakeholders.
Prinsip-Prinsip Dalam Good Governance.
1. FAIRNESS = kewajarab prosedural
Fairness adalah suatu prinsip dimana
dalam birokrasi pemerintahan dilaksanakan dalam bentuk kewajaran prosedural
yaitu birokrasi yang tepat dan berdayaguna.
2. TRANPARANCY
= keterbukaan dari suatu sistem
Adalah prinsip pemerintahan yang baik
dan bersih dimana harus ada keterbukaan. Dalam konsep keterbukaan mengandung unsur
adanya hak dari publik untuk mengetahui apa yang telah dilakukan penyelenggara
negara dalam menjalankan tugasnya sebagimana diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3. ACCOUNTABILITY = pertanggungjawaban
kinerja pemerintah terhadap publik
Kesediaan secara ikhlas untuk
mempertanggungjawabkan setiap perbuatan dan tindakan dari aparatur pemerintah
dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
4. RESPONSIBILITY = pertanggungjawaban
profesional
Prinsip yang berkaitan dengan suatu
tanggung jawab dan kewajiban pemerintah kepada publik dimana tugas dan
tanggungjawab itu apakah sudah dilaksanakan secara profesional yang didasarkan
pada keahlian yang berbasis kompetensi dan memerhatikan pada kode etik yang
berlaku.
5.DISCLOSURE = pelengkap dari suatu
kinerja (sarana dan prasarana yang memadai)
Dapat berupa sarana dan prasarana fisik
dan non fisik yang dapat mendukung kinerja pemerintah.
6. CONTROL = pengawasan
Prinsip ini mensyaratkan adanya
pengawasan terhadap kinerja pemerintah baik yang dilakukan oleh lembaga-lembaga
pengawasan formal maupun yang dilakukan oleh masyarakat (LSM dan media) sebagai
bagian dari partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan penyelenggaraan
negara.
Ciri Konsep Good Governance
- Dalam konsep good
governance, pemerintah hanya menjadi salah satu pemeran dan tidak selalu
menjadi peran yang paling menentukan.
- Akibatnya peran pemerintah
sebagai penyelenggara pembangunan ataupun penyedia jasa pelayanan akan tergeser
menjadi pendorong para pihak lain (swasta + masyarakat) untuk lebih aktif dalam
setiap kegiatan.
Bagaimana Mewujudkan Good Governance?
Good governance akan terwujud apabila
kekuatan yang ada dapat saling mendukung yaitu :
1.Warga dan
pihak swasta yang bertanggungjawab aktif dan memiliki kesadaran, bersama dengan
2.Pemerintah yang terbuka, tanggap, mau
mendengar dan mau melibatkan warga, serta
3.Adanya kontrol yang berjalan dengan
baik.
0 komentar:
Posting Komentar