Pengertian, Konsep Good Corporate Governance (GCG)

Minggu, 24 November 2013



Sebagai sebuah konsep, GCG ternyata tak memiliki definisi tunggal. Komite Cadburry, misalnya, pada tahun 1992 – melalui apa yang dikenal dengan sebutan Cadburry Report – mengeluarkan definisi tersendiri tentang GCG. Menurut Komite Cadburry, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholders khususnya, dan stakeholders pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.

Sejumlah negara juga mempunyai definisi tersendiri tentang GCG. Beberapa negara mendefinisikannya dengan pengertian yang agak mirip walaupun ada sedikit perbedaan istilah. Kelompok negara maju (OECD), umpamanya mendefinisikan GCG sebagai cara-cara manajemen perusahaan bertanggung jawab pada shareholder-nya. Para pengambil keputusan di perusahaan haruslah dapat dipertanggungjawabkan, dan keputusan tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi shareholders lainnya. Karena itu  fokus utama di sini terkait dengan proses pengambilan keputusan dari perusahaan yang mengandung nilai-nilai transparencyresponsibilityaccountability, dan tentu sajafairness.
Sementara itu, ADB (Asian Development Bank) menjelaskan bahwa GCG mengandung empat nilai utama yaitu:AccountabilityTransparencyPredictability dan Participation. Pengertian lain datang dari Finance Committee on Corporate Governance Malaysia. Menurut lembaga tersebut GCG merupakan suatu proses serta struktur yang digunakan untuk mengarahkan sekaligus mengelola bisnis dan urusan perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Adapun tujuan akhirnya adalah menaikkan nilai saham dalam jangka panjang tetapi tetap memperhatikan berbagai kepentingan para stakeholder lainnya.
Lantas bagaimana dengan definisi GCG di Indonesia? Di tanah air, secara harfiah, governance kerap diterjemahkan sebagai “pengaturan.” Adapun dalam konteks GCG, governance sering juga disebut “tata pamong”, atau penadbiran – yang terakhir ini, bagi orang awam masih terdengar janggal di telinga. Maklum, istilah itu berasal dari Melayu. Namun tampaknya secara umum di kalangan pebisnis, istilah GCG diartikan tata kelola perusahaan, meskipun masih rancu dengan terminologi manajemen. Masih diperlukan kajian untuk mencari istilah yang tepat dalam bahasan Indonesia yang benar.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance merupakan:
  1. Suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis tentang peran dewan komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan Para Stakeholder lainnya.
  2. Suatu sistem pengecekan dan perimbangan kewenangan atas pengendalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya dua peluang: pengelolaan yang salah dan penyalahgunaan aset perusahaan.
  3. Suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, berikut pengukuran kinerjanya.

Sampai saat ini para ahli tetap menghadapi kesulitan dalam mendefinisikan GCG yang dapat mengakomodasikan berbagai kepentingan. Tidak terbentuknya definisi yang akomodatif bagi semua pihak yang berkepentingan dengan GCG disebabkan karena cakupan GCG yang lintas sektoral. Definisi CGC menurut Bank Dunia adalah aturan, standar dan organisasi di bidang ekonomi yang mengatur perilaku pemilik perusahaan, direktur dan manajer serta perincian dan penjabaran tugas dan wewenang serta pertanggungjawabannya kepada investor (pemegang saham dan kreditur). Tujuan utama dari GCG adalah untuk menciptakan sistem pengendaliaan dan keseimbangan (check and balances) untuk mencegah penyalahgunaan dari sumber daya perusahaan dan tetap mendorong terjadinya pertumbuhan perusahaan.
Inti dari kebijakan tata kelola perusahaan adalah agar pihak-pihak yang berperan dalam menjalankan perusahaan memahami dan menjalankan fungsi dan peran sesuai wewenang dan tanggung jawab. Pihak yang berperan meliputi pemegang saham, dewan komisaris, komite, direksi, pimpinan unit dan karyawan.
Konsep Good Corporate Governance (GCG) adalah konsep yang sudah saatnya diimplementasikan dalam perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia, karena melalui konsep yang menyangkut struktur perseroan, yang terdiri dari unsur-unsur RUPS, direksi dan komisaris dapat terjalin hubungan dan mekanisme kerja, pembagian tugas, kewenangan dan tanggung jawab yang harmonis, baik secara intern maupun ekstern dengan tujuan meningkatkan nilai perusahaan demi kepentingan shareholders dan stakeholders.

Prinsip-Prinsip Dalam Good Governance.
1. FAIRNESS = kewajarab prosedural
Fairness adalah suatu prinsip dimana dalam birokrasi pemerintahan dilaksanakan dalam bentuk kewajaran prosedural yaitu birokrasi yang tepat dan berdayaguna.
2. TRANPARANCY = keterbukaan dari suatu sistem
Adalah prinsip pemerintahan yang baik dan bersih dimana harus ada keterbukaan. Dalam konsep keterbukaan mengandung unsur adanya hak dari publik untuk mengetahui apa yang telah dilakukan penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya sebagimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. ACCOUNTABILITY = pertanggungjawaban kinerja pemerintah terhadap publik
Kesediaan secara ikhlas untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatan dan tindakan dari aparatur pemerintah dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. RESPONSIBILITY = pertanggungjawaban profesional
Prinsip yang berkaitan dengan suatu tanggung jawab dan kewajiban pemerintah kepada publik dimana tugas dan tanggungjawab itu apakah sudah dilaksanakan secara profesional yang didasarkan pada keahlian yang berbasis kompetensi dan memerhatikan pada kode etik yang berlaku.
5.DISCLOSURE = pelengkap dari suatu kinerja (sarana dan prasarana yang memadai)
Dapat berupa sarana dan prasarana fisik dan non fisik yang dapat mendukung kinerja pemerintah.
6. CONTROL = pengawasan
Prinsip ini mensyaratkan adanya pengawasan terhadap kinerja pemerintah baik yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pengawasan formal maupun yang dilakukan oleh masyarakat (LSM dan media) sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan penyelenggaraan negara.

Ciri Konsep Good Governance
-  Dalam konsep good governance, pemerintah hanya menjadi salah satu pemeran dan tidak selalu menjadi peran yang paling menentukan.
- Akibatnya peran pemerintah sebagai penyelenggara pembangunan ataupun penyedia jasa pelayanan akan tergeser menjadi pendorong para pihak lain (swasta + masyarakat) untuk lebih aktif dalam setiap kegiatan.

Bagaimana Mewujudkan Good Governance?
Good governance akan terwujud apabila kekuatan yang ada dapat saling mendukung yaitu :
1.Warga dan pihak swasta yang bertanggungjawab aktif dan memiliki kesadaran, bersama dengan
2.Pemerintah yang terbuka, tanggap, mau mendengar dan mau melibatkan warga, serta
3.Adanya kontrol yang berjalan dengan baik.

0 komentar:

Posting Komentar