MATERI LEMBAGA KEUANGAN DAN PASAR MODAL
1. Sewa Guna Usaha (Leasing)
Yaitu : Kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara lease dengan hak
opsi (finance lease) maupun leasing tanpa hak opsi (operating lease) untuk
digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran
secara berkala.
Dalam proses
pemberian leasing, ada 4 pihak yang terlibat, yaitu :
· Lessor : perusahaan yang membiayai kerugian para nasabahnya
untuk memperoleh barang-barang modal.
· Lessee : nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada
lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
· Supplier : pedagang yang
menyediakan barang yang akan di
leasing sesuai perjanjian antara lessor dengan
lesse dan dalam hal ini,supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
· Asuransi : perusahaan
yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lesse.
Dalam hal ini lesse dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka
perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap
barang yang dileasingkan.
Mekanisme transaksi
leasing
· Lesse menghubungi supplier untuk : penentuan dan pemilihan jenis
barang dan harganya yang akan di-lesae.
· Lesse melakukan negoisasi
dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal.
· Lessor mengirimkan “Letter
of Offer” atau commitment letter kepada lease yang berisi
syarat-syarat pokok persetujuan untuk membiayai barang modal.
· Setelah semua persyartan
dipenuhi lesse, di lakukan penandatanganan kontrak. Berbagai hal yang tercakup
dalam persyaratan tersebut antara lain : 1.) hak milik, 2.) jangka waktu, 3.)
jasa leasing, 4.) jadwal pembayaran, 5.) angsuran sewa.
· Pengiriman order beli kepada supplier disertai instruksi
pengiriman barang yang telah disetujui.
· Pengiriman barang dan
pengecekan barang oleh lease sesuai pesanan.
· Penyerahan dokumen oleh
supplier kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang
lainnya.
·
Pembayaran oleh leassor
kepada supplier.
·
Pembayaran sewa
(lease payment) secara
berkala oleh lease.
Jenis-jenis perusahaan leasing
1. Independent Leasing Company
2. Captive Leassor
3. Leasse Broker (Packager)
2. Modal Ventura
Yaitu Badan usaha
yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu
perusahaan penerima bantuan untuk jangka waktu tertentu.
Modal ventura
memiliki karakteristik sbb:
1. Kegiatan yang dilakukan bersifat
penyertaan langsung pada suatu perusahaan.
2. Penyertaan dalam perusahaan bersifat
jangka panjang dan biasanya diatas 3 tahun.
3. Usaha yang dimasuki merupakan bisnis
yang memiliki resiko tinggi.
4. Keuntungan yang diperoleh berasal
dari capital gain, deviden atau bagi hasil tergantung dari penyertaan modalnya di
bidang yang diinginkan.
Jenis pembiayaan
Modal Ventura
1. Berdasarkan cara pemberian bantuan
· Perusahaan Modal Ventura memberi bantuan dana sekaligus
manajemen (single tierapproach).
· Beberapa perusahaan Modal
Ventura memberi bantuan pada satu perusahaan pasangan usaha (PPU) atau two tier approach . Bantuan
tersebut dapat berupa modal dan jasa manajemen.
2. Berdasarkan cara penghimpunan dana
· Sebagian besar dana diperoleh dari Perusahaan Modal Ventura
untuk PPU dihimpun dari pinjaman. PPU menggunakan dana tersebut sebagai “unvestee
company” .
· Sebagian dana yang
dimanfaatkan oleh PPU untuk mengembangkan usahanya adalah dari modal sendiri,
dan disebut “ equity venture capital “.
Jenis-jenis Perusahaan Modal Ventura
Berdasarkan Kepemilikan
1. Private “ Venture Capital “ Company adalah perusahaan modal ventura
yang belum menjual sahamnya melalui bursa efek atau belum go public.
2. Public Venture Capital Company adalah perusahaan modal ventura
yang telah go public.
3. Bank Affiliate Venture – Capital
Company adalah
perusahaan modal ventura yang didirikan oleh bank-bank yang mempunyai kelebihan
dana, dan merupakan anak perusahaan yang memiliki manajemen tersendiri terpisah
dari perusahaan induknya.
4. Conglomerate Venture-Capital Company adalah perusahaan modal ventura
yang didirikan atau dimiliki oleh sejumlah perusahaan – perusahaan besar.
Perusahaan modal ventura jenis ini banyak terdapat di Negara-negara industry.
3. Anjak Piutang ( Factoring )
Yaitu perusahaan
yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian atau pengambil alihan atau
pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran
tertentu milik perusahaan.
Jenis-jenis
perusahaan anjak piutang
Fasilitas
perusahaan Anjak Piutang yang ditawarkan ada berbagai jenis, yaitu :
1.
Berdasarkan pemberitahuan
- Disclosed yaitu fasilitas yang
diberikan kepada perusahaan anjak piutang dalam pengalihan piutangnya dengan
sepengetahuan debitur
- Undisclosed yaitu fasilitas yang
diberikan pada perusahaan anjak piutang tanpa pengetahuan si debitur, kecuali
ada pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat dan atau oleh perusahaan
anjak piutang mengandung suatu resiko.
2.
Berdasarkan tanggung jawab
-
Withrecourse
Bila si debitur
tidak mampu melunasi segala kewajibannya, maka resiko kredit menjadi
tanggungjawab pihak si kreditur dan pihak anjak piutang mengembalikan
tanggungjawab penagihannya.
-
Without recourc
Bila resiko yang
tidak terbayar dalam suatu penagihan piutang menjadi tanggungjawab pihak anjak
piutang sepenuhnya dan bukan tanggungjawab pihak kreditur.
3.
Berdasarkan Pelanggan
·
Full service factoring
·
Resource factoring
·
Bulk factoring
·
Maturity factoring
·
Invoice discounting
·
Undisclosed afactoring
·
Advanced payment
4.
Berdasarkan wilayah
·
Domestic factoring
·
Internasional factoring
Manfaat anjak
piutang :
1.
Membantu administrasi penjualan dan penagihan
2.
Membantu beban resiko
3.
Memperbaiki system penagihan
4.
Membantu memperlancar modal kerja
5.
Meningkatkan kepercayaan
4. Perusahaan Asuransi
Yaitu Perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri pada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi selanjutnya memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau
untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan alas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Resiko adalah
kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian.
Resiko dalam industri peransurasian diartikan sebagai ketidak pastian dari
kerugian financial atau kemungkinan terjadi kerugian. Ketidakpastian dan
peluang kerugian ini dapat dibedakan :
1. Ketidakpastian ekonomi
2. Ketidakpastian yang berkaitan dengan
alam
3. Ketidakpastian manusiawi
Berbagai resiko
yang mungkin timbul dari setiap pemberian usaha pertanggungjawaban asuransi
adalah :
1. Resiko murni
2. Resiko spekulatif
3. Resiko individu
Jenis-jenis Usaha Asuransi :
1. Usaha Asuransi terdiri atas :
·
Asuransi kerugian
·
Asuransi jiwa
·
Reasuransi
2. Usaha penunjang asuransi :
·
Pialang asuransi
·
Pialang reasuransi
·
Penilai kerugian asuransi
·
Konsultan aktuaria
·
Agen asuransi
3. Asuransi Kerugian
·
Asuransi Kebakaran
·
Asuransi pengangkutan
· Asuransi aneka, asuransi yang tidak termasuk asuransi kebakaran
dan asuransi pengangkutan, seperti kecelakaan, pencurian, kendaraan bermotor.
4. Asuransi jiwa
·
Asuransi berjangka
·
Asuransi tabungan
·
Asuransi seumur hidup
·
Amunitas
5. Reasuransi
·
Bentuk Treaty
·
Bentuk facultative
·
Kombinasi dari keduanya
5. Dana Pensiun
Yaitu Badan hukum
yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Fungsi
Penyelenggaraan dana pensiun :
1.
Tabungan
2.
Asuransi
3.
Pensiun
Usia Pensiun:
- Pensiun normal
- Pensiun dipercepat
- Pensiun ditunda
- Pensiun cacat
6. Reksa Dana
Yaitu Wadah yang
digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya
diinvestasikan daalam Portofolio efek oleh manager investasi.
Reksa dana yaitu :
Menghimpun dana masyarakat (poal of funds), investasi dalam bentuk portofolio
efek, Manager investasi
Seperti lembaga
keuangan yang lain, Reksa dana menghimpun dana dari masyarakat dengan cara
menjual saham.
Reksa dana dapat
berbentuk :
1.
Perseroan Terbatas
Perusahaan penerbit Reksa Dana
menghimpun dana dengan jual saham, kemudian hasil penjualan diinvestasikan pada
berbagai cetak baik di pasar uang maupun di pasar modal.
2.
Kontrak Investasi Kolektif
Reksa Dana KIK melaksanakan
kegiatannya berdasarkan kontrak antara manager investasi dengan bank
kunstodian.
Jenis-jenis reksa
dana :
1.
Reksa Dana pasar uang
2.
Reksa Dana perolehan modal
3.
Reksa Dana obligasi
4.
Reksa Dana pertumbuhan
5.
Reksa Dana pertumbuhan dan pendapatan
6.
Reksa Dana indeks
7.
Reksa Dana berimbang
7. Bursa Efek
Yaitu pihak yang
menyelenggarakan dan menyediakan system dan atau sarana untuk mempertemukan
penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan
efek diantara mereka.
8. Pegadaian
Pengertian
pegadaian dapat dibedakan antara gadai dan Perusahaan Umum Pegadaian. Menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1150 menyebutkan Gadai adalah suatu hal
yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak.Barang
bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang
mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai
utang.Seorang yang berutang (debitur) memberi kuasa kepada orang yang
berpiutang (kreditur) untuk menggunakan barang tersebut bila debitur tidak
dapat melunasi hutangnya sampai pada saat jatuh tempo.
Tugas pokok
pegadaian adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar
masyarakat tidak terkena ngijon yang dilakukan oleh orang-orang yang bermodal.
Untuk melakukan
usahanya, perum pegadaian memerlukan dana yang bersumber dari :
1.
Modal sendiri, terdiri dari :
2.
Modal awal, yaitu kekayaan Negara diluar APBN sebesar 205
Milyar.
3.
Penyertaan modal pemerintah;
Laba ditahan, yang merupakan
akumulasi laba sejak perusahaan pegadaian berdiri.
4.
Pinjaman jangka pendek dari perbankan, sekitar 80% dari total
dana.
5.
Pinjaman jangka pendek lainnya misalnya: Utang pada rekaman,
utang pada nasabah, biaya yang masih dibayar dan lain-lain.
6.
Pinjaman jangka panjang.
7.
Penerbitan obligasi.
9. Lembaga Kliring
Yaitu lembaga yang
bertugas menyelesaikan lalu-lintas giral. Sistem kliring antar bank meliputi
system kliring domestic dan lintas Negara. Lembaga kliring adalah suatu lembaga
yang mengatur kliring. Kliring antar bank adalah pertukaran warkat atau data
keuangan elektronik antar bank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil
perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Warkat yang dapat ikut
diperhitungkan dalam proses kliring domestic di Indonesia, antara lain : a.)
Cek ; b.) Bilyeti giro; c.)Surat bukti penerimaan transfer d.) Wesel bank.
Penyertaan dalam
kliring :
1.
Penyertaan langsung, yaitu perhitungan warkat secara langsung
dalam pertemuan kliring. Yang dapat ikut dalam penyertaan kliring secara
langsung adalah kantor Bank Indonesia dan Kantor Pusat Bank Umum beserta
kantor-kantor cabangnya.
2.
Penyertaan tak langsung, yaitu perhitungan warkat dalam
pertemuan kliring oleh suatu kantor bank melalui salah satu cabang lain.
Penyertaan ini terjadi karena berbagai hal, antara lain suatu bank mempunyai
masalah untuk ikut kliring secara langsung, maka menjadi peserta kliring tak
langsung.
10. Pasar Uang (Money Market)
Yaitu suatu
kelompok pasar, dimana instrumen kredit jangka pendek, yang umumnya berkualitas
tinggi diperjualbelikan. Jangka waktu instrumen pasar uang biasanya jatuh tempo
dalam waktu 1 tahun atau kurang.
Instrumen Pasar
Uang:
1.
Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
2.
Surat berharga pasar uang (SPBU)
3.
Interbank Call money
4.
Sertifikat Deposito
5.
Banker’s Acceptance
6.
Repurchase Agreement
7.
Treasary Bills
8.
Commercial paper
9.
Bill of Exchange
10. Jakarta interbank offered Rate
(Jibar)
11. Pasar Valuta Asing (foreight Exchange
Market)
Pasar Valas biasa
disebut juga bursa valas adalah suatu mekanisme dimana orang dapat menstranfer
daya beli antar Negara memperoleh atau menyediakan kredit untuk transaksi
perdagangan internasional dan meminimalkan kemungkinan resiko kerugian akibat
terjadinya fluktuasi kurs suatu mata uang.Tiga fungsi pasar valas:
1. Untuk transfer daya beli
2. Untuk menyediakan kredit
3. Untuk mengurangi resiko valuta asing
Yaitu kegiatan yang
bersangkutan dengan “penawaran Umum” dan perdagangan efek, perusahaan public
yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek. Pengertian efek adalah surat-surat berharga seperti
saham, obligasi, tanda bukti utang, surat pengakuan utang, surat berharga
komersial dan lain-lain.
Bentuk transaksi
investasi di Pasar Modal :
1.
Hutang berjangka menengah dan panjang
2.
Penyetoran
Instrumen pasar
modal di Indonesia:
1.
Saham , yaitu penyertaan modal dalam pemilik suatu PT. atau
biasa disebut “emiten”.
2.
Obligasi, yaitu suatu pengakuan hutang atau pinjaman yang
diterima oleh perusahaan penerbit obligasi dari masyarakat.
3.
Derivatif dari efek
4.
Right
5.
Waran
6.
Obligasi konvertibel
7.
Saham deviden
8.
Saham bonus
9.
Sertifikat/ American depository receipts
10. Sertifikat dana
Dalam perdagangan
di , yaitu bursa efek pembeli atau penjual saham tidak dapat langsung
mengadakan transaksi, tetapi harus melalui perusahaan efek (broker atau
pialang) yang juga anggota bursa dan selanjutnya bertindak sebagai penjual atau
pembeli saham. Berarti kegiatan jual beli saham harus dibursa efek, dilakukan
oleh (WPPE).
KESAMAAN DAN PERBEDAAAN PASAR UANG DAN PASAR MODAL
PASAR
UANG
|
PASAR
MODAL
|
|
Jangka
waktu
|
Jangka
pendek biasanya dibawah satu tahun
|
Jangka
panjang biasanya di atas satu tahun
|
Tingkat
bunga
|
Tingkat
bunga relative tinggi
|
Tingkat
bunga relatif rendah
|
Pihak
yang terlibat
|
Individu,
bank-bank komersial dan institusi keuangan
|
Investor
baik secara individu maupun institusi, penjamin emisi, pemerintah dan
perusahaan (emiten)
|
Pengawasan
|
Pasar
uang diawasi oleh pemerintah bank sentral secara langsung
|
Pasar
modal diawasi oleh pemerintah melalui badan yang berwenang (di Indonesia
Bapepam)
|
Transaksi
|
Transaksi
aktiva keuangan
|
Transaksi
aktiva keuangan
|
Sirkulasi
dana
|
Merupakan
transaksi kredit dari masyarakat
|
Merupakan
transaksi kredit dari masyarakat
|
Pelaku
pasar
|
Pertemuan
antara pihak yang memerlukan dana dan pihak yang kelebihan dana
|
Pertemuan
antara pihak yang memerlukan dana dan pihak yang kelebihan dana
|
Tingkat
resiko
|
Tingkat
resiko pasar uang relatif tinggi oleh karena itu sebagai kompensasi bunga
pasar uang relatif tinggi
|
Tingkat
resiko pasar modal relatif rendah.
|
0 komentar:
Posting Komentar